Aceh Besar Jaring 83 Peserta SKPP Bawaslu
|
Kota Jantho - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akan menggelar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) berbasis daring atau online. Sistem online ini sebagai upaya menjalankan anjuran pemerintah melakukan social distancing dan physical distancing di tengah pandemi virus Covid-19.
Proses pendaftaran SKPP Daring mulai di buka dari tanggal 5-8 April 2020 lalu. Hingga akhir jadwal pendaftaran, terdapat total 20.665 orang seluruh Indonesia yang berminat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.
Walaupun pembelajaran dilakukan secara daring, komunikasi pada program belajar nanti akan berlangsung dua arah antara Bawaslu dan para peserta. Ada ruang diskusi yang memungkinkan peserta menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pengawasan pemilu dan pilkada.
Ada 11 topik yang akan disampaikan dalam bentuk teks, dan audio visual tentang hukum pemilu, pengawasam pemilu, kerawanan pemilu, hingga pemantauan pemilu.
Kualifikasi peserta SKPP Daring adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu selama tiga tahun terakhir serta bukan penyelenggara pemilu. Guna memastikan persyaratan tersebut terpenuhi, Bawaslu RI melibatkan Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi kepada peserta yang telah mendaftarkan diri menurut domisili masing-masing.
Di Kabupaten Aceh Besar sendiri terdapat pendaftar sebanyak 83 (delapan puluh tiga) peserta didik yang mendaftar yang tersebar di 20 kecamatan. Kecamatan Darussalam tercatat memiliki pendaftar terbanyak, yaitu 20 orang, sedangkan kecamatan yang paling sedikit pendaftarnya adalah, Kuta Malaka, Leupung, Lhoong dan Pulo Aceh, yaitu masing-masing 1 orang pendaftar. Sedangkan tiga dari jumlah 23 kecamatan yang ada di Aceh Besar nihil pendaftar. Kecamatan tidak terdapat pendaftar tersebut adalah, Blang Bintang, Simpang Tiga dan Darul Kamal.
Proses verifikasi peserta dilakukan secara langsung oleh Komisioner Panwaslih dibantu staf. Bagi peserta yang tinggal di area seputaran Kota Jantho proses verifikasi data dan persyaratan lainnya dilakukan secara tatap muka, sedangkan peserta yang bertempat tinggal diluar Kota Jantho akan dilakukan metode verifikasi melalui videocall.
***Agil***
***Agil***Tag
Berita